Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online Dengan Mudah

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online Dengan Mudah - Jika Anda mempunyai sepeda motor maka setiap tahun harus membayar pajak. Bagaimana cara membayar pajak motor secara online ?. Simak ulasan selengkapnya berikut ini. Pajak kendaraan bermotor selalu wajib untuk dibayarkan setiap tahunnya. Pembayaran tersebut haruslah tepat dengan tanggal heregistrasi atau sebelumnya. Dengan mengikuti teknologi yang ada, saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan online.



Cara bayar pajak motor online ini banyak diminati, terutama untuk kalangan yang sibuk dan tidak sempat mengantre di tempat pembayaran umum.

Persiapan saat Membayar Pajak Online

Ketika membayar pajak kendaraan secara online, bukan berarti Anda hanya cukup bermodalkan HP saja. Akan tetapi, ada dokumen dan kelengkapan kendaraan yang dibutuhkan. Lantas apa sajakah keperluan tersebut?

Beberapa persiapan ketika membayar pajak tahunan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy, KTP asli yang masih berlaku dan sesuai dengan nama pemilik kendaraan, serta sejumlah uang untuk membayar pajak.

Selanjutnya, saat membayar pajak 5 tahunan, Anda perlu mempersiapkan STNK asli dan fotocopy, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy serta uang untuk membayar pajak kendaraan. Namun, pajak 5 tahunan ini tidak bisa dibayar secara online.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi besar saja seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Aceh. Untuk provinsi lain, bisa Anda bayar dengan cara manual. Menurut Duwitmu, begini carannya:

1. Bayar Pajak Online Melalui ATM

Adapun, langkah membayar pajak kendaraan via ATM adalah pergilah ke mesin ATM terdekat lalu klik menu “Bayar” dan pilihlah  “Menu Lainnya”. Setelah itu, pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara” dan klik “e-Samsat”. Selanjutya, masukkan Nomor Polisi (Nopol) dan bayar pajak kendaraan Anda.

2. Pembayaran Melalui e-Samsat

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online dengan e-samsat yaitu masuklah ke portal samsat sesuai daerah kendaraan Anda terdaftar misal http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki untuk wilayah DKI Jakarta. Setelah itu, masukkan kode dan dapatkan konversi Nomor Polisi. Selanjutnya, bayarlah ke ATM.

3. Via Smarthphone

Sekarang, cara lebih mudah bisa dirasakan pengguna smartphone, langkah ini digunakan agar orang yang membayar cukup di rumah saja dan tinggal membayar sesuai nominal. Dengan cara:

    Masuk ke portal sesuai daerah kendaraan Anda terdaftar via smartphone.
    Selanjutnya, masukkan kode, dan dapatkan konversi Nomor Polisi.
    Lalu, bayar ke ATM.
    Yang terakhir, simpanlah struk bukti pembayaran.


Selain dengan internet, Anda juga bisa membayar pajak melalui layanan SMS dengan cara

    Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) menggunakan format yang telah disedikan yakni : esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)
    Selanjutnya, lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan blokir di server Polda.
    Tunggu balasan SMS yang isinya adalah: kode bayar, data kendaraan dan jumlah tagihan.
    Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM terdekat.
    Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi dari pihak SAMSAT.
    Terakhir, Pergilah ke Kantor Samsat untuk menukar struk yang Anda miliki dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).


Demikianlah informasi tentang cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Spek Lengkap dan Harga HP Oppo A31

Cara Membuat Blog di Blogger/Blogspot Terbaru 2023 Lewat HP/Komputer

6 Cara Memperbaiki Hp Android yang Tidak Bisa di Charge